mengatur mengenai pedoman dan kerangka kerja pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Piagam ini mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prinsip-prinsip pengawasan intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di lingkungan pemerintahan tersebut. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Fungsi dan peran pengawasan intern, Wewenang APIP, Tanggung jawab APIP, Hubungan dengan manajemen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat