Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020

Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pedoman dan kerangka kerja pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Piagam ini mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prinsip-prinsip pengawasan intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di lingkungan pemerintahan tersebut. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Fungsi dan peran pengawasan intern, Wewenang APIP, Tanggung jawab APIP, Hubungan dengan manajemen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 320
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan