Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada beberapa perusahaan umum daerah di Kota Tarakan, yaitu: Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi. Peraturan ini mencakup: Kebijakan penggajian, Hak dan kewajiban, Sistem pengelolaan dan penentuan besaran penghasilan, Keseimbangan antara tanggung jawab dan penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat