Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020

Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tarakan. Kedudukan UPT tersebut dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan. Susunan organisasi UPT yang mencakup jabatan-jabatan di dalamnya. Tugas dan fungsi UPT dalam mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di wilayah Kota Tarakan. Tata kerja atau aturan mengenai bagaimana UPT tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 321
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan