Perwali Kota Tarakan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, guna menetapkan standar harga satuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, serta sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta standar harga satuan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan standar harga satuan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, serta pengecualian yang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
47 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan pelayanan nonperizinan. Penyelenggaraan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan aplikasi PESONA, dengan ketentuan penerbitan dokumen secara elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
257 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wall Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan perlunya penyesuaian pengalokasian belanja daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perwali Kota Tarakan No.34 Tahun 2022; Perwali Kota Tarakan No.18 Tahun 2023;
Peraturan ini mencakup perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Perwali No. 18 Tahun 2023, yang meliputi penyesuaian alokasi anggaran pada pos-pos belanja daerah. Perubahan ini mencakup pergeseran anggaran antar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan kebutuhan aktual dan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mengubah dan menggantikan beberapa ketentuan dalam Perwali No. 18 Tahun 2023 terkait penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
29 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Llngkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan standar harga satuan dengan ketentuan terbaru dalam Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan bahwa penganggaran dan penggunaan anggaran sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan aktual di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perwali Kota Tarakan No.20 Tahun 2022;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 20 Tahun 2022, terutama terkait dengan tabel-tabel yang mencakup standar biaya perjalanan dinas, transportasi, akomodasi, dan pemeliharaan gedung serta bangunan. Penyesuaian ini mencakup perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka dalam tabel standar harga satuan yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pedoman perjalanan dinas dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permenkeu No.97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No.55/PMK.05/2014; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No.59 Tahun 2019;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 terkait dengan definisi, klasifikasi biaya perjalanan dinas, dan mekanisme pertanggungjawaban biaya. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan beberapa istilah serta penyesuaian standar biaya yang berlaku dalam pelaksanaan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, dan uang harian yang disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan tempat tinggal yang layak dan sehat, serta untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, teratur, dan berkelanjutan. Pengaturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2021; Permen PR No.12 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur secara rinci tentang perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana, sarana, serta utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
28 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023
PERWALI Kota Tarakan No. 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Perubahan ini dilakukan karena jenis pelayanan nonperizinan berusaha yang diatur dalam Perwali Tarakan No. 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; PP No.22 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.10 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020; Perwali Tarakan No.41 Tahun 2021;
Perwali Tarakan No. 41 Tahun 2021 mengalami beberapa perubahan signifikan melalui revisi yang mencakup perubahan Pasal 5 ayat (1) mengenai jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan, Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 1) yang mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 2) yang mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan. Selain itu, Pasal 5 ayat (3) direvisi untuk mengatur sektor-sektor yang termasuk dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sementara Pasal 5 ayat (5) dan (6) beserta Lampiran mengalami perubahan terkait jenis Pelayanan Nonperizinan Berusaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
Perwali ini mengubah Perwali Tarakan No. 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.79 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Pengelolaan KKPD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertugas menunjuk Bank Penerbit KKPD, melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerjasama, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menggunakan KKPD setelah mendapat persetujuan dari PPKD selaku BUD. Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV), dan masa berlaku KKPD. Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) KKPD dari PA/KPA. Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran dan harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam bidang pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
59 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan melalui pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.83 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kode Kearsipan; Klasifikasi Arsip; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
93 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaaan Arsip Aset
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpeliharanya arsip penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti hukum dan memori organisasi, diperlukan pengelolaan arsip yang terencana dan sistematis.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU No.29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/DaerahMateri
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan Arsip Aset; Pendataan Arsip Aset; Ketentuan Penutup; Lampiran I; dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat