Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali Tarakan No. 41 Tahun 2021 mengalami beberapa perubahan signifikan melalui revisi yang mencakup perubahan Pasal 5 ayat (1) mengenai jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan, Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 1) yang mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 2) yang mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan. Selain itu, Pasal 5 ayat (3) direvisi untuk mengatur sektor-sektor yang termasuk dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sementara Pasal 5 ayat (5) dan (6) beserta Lampiran mengalami perubahan terkait jenis Pelayanan Nonperizinan Berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (553)
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan