Peraturan ini mengatur secara rinci tentang perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana, sarana, serta utilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat