Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, yaitu: Ketentuan ayat (5) Pasal 12 dan menyisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat