Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 terkait dengan definisi, klasifikasi biaya perjalanan dinas, dan mekanisme pertanggungjawaban biaya. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan beberapa istilah serta penyesuaian standar biaya yang berlaku dalam pelaksanaan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, dan uang harian yang disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
BD 2023 (555)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Tarakan No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Mengubah :
  1. Perwali Kota Tarakan No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan