Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 terkait dengan definisi, klasifikasi biaya perjalanan dinas, dan mekanisme pertanggungjawaban biaya. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan beberapa istilah serta penyesuaian standar biaya yang berlaku dalam pelaksanaan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi, penginapan, dan uang harian yang disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat