Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Llngkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 20 Tahun 2022, terutama terkait dengan tabel-tabel yang mencakup standar biaya perjalanan dinas, transportasi, akomodasi, dan pemeliharaan gedung serta bangunan. Penyesuaian ini mencakup perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka dalam tabel standar harga satuan yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wallkota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Llngkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD 2023 (556)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wallkota Nomor 20 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Llngkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan