Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 20 Tahun 2022, terutama terkait dengan tabel-tabel yang mencakup standar biaya perjalanan dinas, transportasi, akomodasi, dan pemeliharaan gedung serta bangunan. Penyesuaian ini mencakup perubahan, penghapusan, dan penambahan beberapa angka dalam tabel standar harga satuan yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat