Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta standar harga satuan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan standar harga satuan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, serta pengecualian yang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat