Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2023

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta standar harga satuan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan standar harga satuan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, serta pengecualian yang dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
JDIH Kota Tarakan
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan