Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024, yaitu: Menambahkan 2 (dua) ayat pada Pasal 2, yaitu ayat (5) dan ayat (6); dan Mengubah angka 2 Tabel 1.15 Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat