Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Pengelolaan KKPD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertugas menunjuk Bank Penerbit KKPD, melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerjasama, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menggunakan KKPD setelah mendapat persetujuan dari PPKD selaku BUD. Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV), dan masa berlaku KKPD. Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) KKPD dari PA/KPA. Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran dan harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam bidang pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (551)
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan