Peraturan ini mencakup perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Perwali No. 18 Tahun 2023, yang meliputi penyesuaian alokasi anggaran pada pos-pos belanja daerah. Perubahan ini mencakup pergeseran anggaran antar program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan kebutuhan aktual dan prioritas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat