Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan
kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
595);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)
(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan
finansial.
(2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan
batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 12, Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (12-182/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana
keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengatur Tentang Perubahan APBD, terdiri dari 16 pasal yang mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam pasal-pasal dalam peraturan daerah sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Perda 11 Tahun 2020 Tentang APBD
-
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
b. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 5.399.077.280.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan
puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer;
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 108 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan penundaan dan pengurangan pembayaran TPP bagi pegawai ASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun laporan, pemberi dan penerima Gratifikasi, penguasaan barang milik daerah (BMD), dan tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Gubemur menyusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals 5 (lima) Tahunan
bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi dan Pihak terkait lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) PeraturanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
Gubemur menetapkan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Peraturan Gubemur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008;
Dalam pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023. RAD TPB/SDGs memuat tujuan yang meliputi:
a. penghapusan kemiskinan;
b. penghapusan kelaparan;
c. mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan;
d. mewujudkan pendidikan berkualitas;
e. kesetaraan gender;
f. mewujudkan tersedianya air bersih dan sanitasi layak;
g. mewujudkan energi bersih dan terjangkau;
h. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak bagi masyarakat;
i. membangun infrastruktur yang tangguh dan industry inklusif , serta inovatif;
j. penurunan kesenjangan dalam masyarakat;
k. mewujudkan kota inklusif dan berkelanjutan;
l. mewujudkan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan;
m. perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana;5
n. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut;
o. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat;
p. mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh;dan
q. kemitraan untuk semua tujuan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui
Seleksi Terbuka
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa perubahan dan penyesuain dimaksud dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui
Seleksi Terbuka;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014; Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka. Perubahan pada Pasal 6 terkait syarat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui
Seleksi Terbuka.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2022, perlu dirumuskan suatu perencanaan pembinaan dan
pengawasan yang efektif sesuai program strategis daerah. untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian
hukum bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan
suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha,
tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2022 bertujuan untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat
Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota;
b. meningkatkan penjaminan mutu (quality assurance) atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh
Inspektorat Provinsi. Pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Nomor 8)
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian/penyempurnaan agar pelaksanaan LHKPN dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyesuaian/penyempurnaan dimaksud terkait dengan perubahan Penyelenggara Negara di lingkungkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang wajib lapor LHKPN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001; UU 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 3 terkait Penyelenggara Negara yang menjadi Wajib Lapor LHKPN, Pasal 6 terkait Penyampaian LHKPN, dan Pasal 11 terkait sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, pada romawi V angka 21 menyatakan bahwa Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada
daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas
program dan kegiatan yang kurang mendesak;
b. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017; Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat