ABSTRAK: |
- a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan
- 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan
kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
595);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)
- (1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan
finansial.
(2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan
batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
|