Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan b. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat