RETRIBUSI JASA UMUM - TATA CARA PEMUNGUTAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD 2018 (25) : 19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
b. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- 19 hlm
|