Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 bertujuan untuk: a. mensinergikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota; b. meningkatkan penjaminan mutu (quality assurance) atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi. Pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat