Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2022

PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 bertujuan untuk: a. mensinergikan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota; b. meningkatkan penjaminan mutu (quality assurance) atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi. Pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
    Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan