Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2018

Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023. RAD TPB/SDGs memuat tujuan yang meliputi: a. penghapusan kemiskinan; b. penghapusan kelaparan; c. mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan; d. mewujudkan pendidikan berkualitas; e. kesetaraan gender; f. mewujudkan tersedianya air bersih dan sanitasi layak; g. mewujudkan energi bersih dan terjangkau; h. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak bagi masyarakat; i. membangun infrastruktur yang tangguh dan industry inklusif , serta inovatif; j. penurunan kesenjangan dalam masyarakat; k. mewujudkan kota inklusif dan berkelanjutan; l. mewujudkan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; m. perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana;5 n. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut; o. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat; p. mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh;dan q. kemitraan untuk semua tujuan pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 September 2018
Tanggal Berlaku
28 September 2018
Sumber
BD 2018 (36) : 7 hlm
Subjek
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN / SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS / SDGS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan