Dalam pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023. RAD TPB/SDGs memuat tujuan yang meliputi: a. penghapusan kemiskinan; b. penghapusan kelaparan; c. mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan; d. mewujudkan pendidikan berkualitas; e. kesetaraan gender; f. mewujudkan tersedianya air bersih dan sanitasi layak; g. mewujudkan energi bersih dan terjangkau; h. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak bagi masyarakat; i. membangun infrastruktur yang tangguh dan industry inklusif , serta inovatif; j. penurunan kesenjangan dalam masyarakat; k. mewujudkan kota inklusif dan berkelanjutan; l. mewujudkan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; m. perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana;5 n. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut; o. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat; p. mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh;dan q. kemitraan untuk semua tujuan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat