Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka. Perubahan pada Pasal 6 terkait syarat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 November 2017
Tanggal Pengundangan
03 November 2017
Tanggal Berlaku
03 November 2017
Sumber
BD 2017 (38) : 4 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan