JABATAN PIMPINAN TINGGI - PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - SELEKSI TERBUKA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD 2017 (38) : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka
ABSTRAK: |
- a. bahwa tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa perubahan dan penyesuain dimaksud dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui
Seleksi Terbuka;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014; Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2015;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka. Perubahan pada Pasal 6 terkait syarat pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
- Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui
Seleksi Terbuka.
- 4 hlm
|