Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 5.399.077.280.000,00 (lima triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat