Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016;
7. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan:
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan
2. Seksi Pengelolaan Arsip;
c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan
2. Seksi Layanan Perpustakaan;
d. Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip; dan
2. Seksi Pengembangan Perpustakaan;
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan:
1. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik;
2. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi;dan
3. Seksi Pengelolaan Informasi, Opini dan Aspirasi Publik.
c. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan:
1. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
3. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.
d. Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan:
1. Seksi Data dan Statistik;dan
2. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 tentang Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
7. Peraturan Bupati Magetan Nomor 59 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan
3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Inspektur Pembantu; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Bupati menyelenggarakan Pengelolaan, Pengadaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk mencegah dan menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam serta bencana sosial dan /atau keadaan darurat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Jenis dan Penetapan CPP Daerah;
b. Organisasi Pelaksana;
c. Perencanaan;
d. Pengadaan;
e. Pengelolaan;
f. Penyaluran;
g. Pelaporan;
h. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
18. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
19. Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011;
20. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
22. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
24. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
25. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
31. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
32. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
33. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012;
34. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013;
35. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
36. Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017;
37. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
38. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020;
39. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.811.074.649.989,00 (satu triliun delapan ratus sebelas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar Rp.1.898.607.609.875,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.87.532.959.886,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp.95.696.959.886,00 (sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 78 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa, maka perlu memberikan Insentif kepada Petugas yang terkait dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
14. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020;
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019;
21. Peraturan Bupati Magetan Nomor 53 Tahun 2020.
Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian Insentif ;
b. Penerima Insentif;
c. Penetapan Besaran Insentif;
d. Pengajuan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan
e. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi anggaran belanja hibah program paket A, B dan C yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik terdapat pergeseran dikarenakan adanya perubahan jumlah murid sehingga perlu segera disesuaikan;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya (TPP) untuk bulan Desember 2020 yang direncanakan akan dibayarkan pada bulan Januari 2021, diajukan pembayarannya pada bulan Desember 2020 karena adanya perubahan akun dan nomenklatur;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD, sehingga perlu segera dilakukan pergeseran atau penyesuaian anggaran dengan cara melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2020;
14. Perbup Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 54 Tahun 2020;
15. Perbup Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan Nomor 70 Tahun 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp. 1.865.234.108.016,36 berkurang sebesar Rp. 87.219.493.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per.M KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
6. Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 tentang tugas Dinas diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang tugas masing-masing seksi diubah
sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagia n Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan
b. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan , yang membawahkan :
1. Seksi Lalu Lintas dan
2. Seksi Angkutan;
c. Bidang Prasarana , yang membawahkan :
1. Seksi Perencanaan , Pembangunan dan Pengoperasian
Pras arana dan
2. Seksi Perawata n Prasarana
d. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, yang
membawahkan :
1. Seksi Pemanduan Moda, Teknologi dan Lingkungan
Perhubungan ;
2. Seksi Keselamatan dan
3. Seksi Pengujian Sarana
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang
pertanahan telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan,Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Perumahan, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanan dan Pendataan Perumahan;
2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan;dan
3. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan.
c. Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan dan Pendataan Kawasan Permukiman;
2. Seksi Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman; dan
3. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman.
d. Bidang Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau dan Pertanahan, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan dan Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau;
2. Seksi Pelaksanaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; dan
3. Seksi Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dan Pertanahan.
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat