Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait dengan DAK, DBH DR dan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 dan hasil verifikasi RKP DBHCHT oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Keuangan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terjadi perubahan penganggaran kegiatan DBHCHT sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa terjadinya kasus ternak terkonfirmasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Magetan merupakan kondisi mendesak/darurat dan harus segera mendapatkan penanganan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 belum tersedia anggarannya, sehingga guna penanganan, pencegahan dan pengendaliannya perlu diambilkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa pengalokasian anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 hanya cukup untuk pembayaran sampai dengan bulan Juli, sehingga untuk pembayaran bulan Agustus sampai dengan bulan Desember perlu dialokasikan tambahan anggaran dengan mengambil dari Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan pada beberapa Perangkat Daerah yaitu Kecamatan Maospati, Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Lembeyan, Kecamatan Plaosan, Kecamatan Karas, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terjadi kekurangan, sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian;
e. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022;
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
9. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
10. Permenkeu Nomor 160/PMK.07/2021;
11. Nomor 190/PMK.07/2021;
12. Nomor 215/PMK.07/2021;
13. Perka BKKBN Nomor 13 Tahun 2021;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021;
15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022;
19. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
20. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
21. Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2022.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.764.245.799.562,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.846.131.864.562,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH
DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
kepada Desa dan peruntukan dan pengelolaan bantuan
keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
pemberi bantuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2019; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian,
Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk
Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN GRATIS BAGI PELAJAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEDERAJAT DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program wajib belajar serta untuk memberikan kemudahan pelajar dalam melakukan perjalanan ke sekolah, perlu diselenggarakannya kegiatan angkutan gratis bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat di Kabupaten Magetan;
b. bahwa agar angkutan gratis bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya pedoman penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama / Sederajat Di Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
13. Permenhub Nomor 139 Tahun 2016;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.967/AJ.202/DRJD/2007;
15. Perbup Magetan Nomor 71 Tahun 2014;
16. Perbup Magetan Nomor 56 Tahun 2019.
Penyelenggaraan Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama / Sederajat bertujuan untuk :
a. mendukung program wajib belajar di Daerah;
b. membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat; dan
c. mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Nomor 906/3017/Keuda tanggal 28 April
2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, maka perlu diadakan
penyesuaian terhadap Nomenklatur Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, untuk penggunaan
DAK Fisik Bidang Kesehatan khususnya BOK
Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas dilakukan realokasi
dengan proporsi minimal 60% untuk kegiatan UKM
Esensial dan Minimal 40% untuk kegiatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu
disesuaikan; c. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021, DAK Non Fisik Bidang Kesehatan
yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 tidak
sesuai dengan desk penyusunan Rencana Kegiatan DAK
Fisik, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris daerah Propinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/7281/102.1/2021 perihal Refocusing
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan ada penurunan
pagu anggaran sehingga perlu disesuaikan sesuai hasil
refocusing;
e. bahwa adanya Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh
pada banyaknya kebutuhan yang belum terpenuhi,
sehingga untuk mencukupi kebutuhan prioritas secara
efektif dan efisien diambilkan dari Silpa BLUD Puskesmas
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan hasil workshop regional DAK Bidang
Pertanian Tahun 2021 serta sesuai surat Kementerian
Pertanian Nomor B.728/Rc.240/A.1/3/2021, terdapat
satu sub kegiatan yang bersumber dana dari DAK Non
Fisik yang kode rekeningnya perlu segera disesuaikan;
g. bahwa pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Magetan untuk Tunjangan Jabatan ASN tidak mencukupi
serta kesalahan kode rekening yang semula Rekening
Iuran Jaminan Kesehatan PNS (JKK) menjadi iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja PNS (JKK), sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
h. bahwa dengan adanya pengangkatan dalam jabatan
Administrator dan Pengawas serta jabatan Fungsional
Penera Ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Magetan, maka perlu kiranya dialoksikan
anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan PNS dan
Belanja Tunjangan Fungsional PNS bagi kedua Pejabat
dimaksud; i. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi
sebesar Rp.1.790.805.695.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2020
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan, maka perlu dilaksanakan penanganan /upaya secara menyeluruh
dari berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan perekonomian masyarakat; b. bahwa pelaksanaan penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan baik, maka perlu upaya
sinergi dalam berbagai kebijakan antara lain melalui penyusunan pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19); c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan
Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Umum, Pelaksanaan, Pedoman Tatanan Normal Baru, Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 Di Tempat dan Fasilitas Umum, Penertiban dan Pengawasan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban Penduduk Selama Tatanan Normal Baru, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sumber Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
109 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan, sinergitas dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan
pengawasan diperlukan sebuah dokumen perencanaan
yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target prioritas
pembangunan Kabupaten Magetan yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2018-2023 perlu dijabarkan dalam dokumen perencanaan
pembangunan tahunan daerah;
c. bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
2022, dan Rancangan APBD 2022 harus mengacu
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan, sinergitas dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan diperlukan sebuah dokumen perencanaan yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target prioritas pembangunan Kabupaten Magetan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 perlu dijabarkan dalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah;
c. bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023, dan Rancangan APBD 2023 harus mengacu Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
11. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019;
14. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2022;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
17. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
18. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2021.
19.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 disusun dalam sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan;
Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
Bab III : Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah;
Bab IV : Sasaran dan Prioritas pembangunan Daerah;
Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Bab VII : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat