Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikasi dan pelayanan para petugas dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magetan yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa, maka perlu memberikan Insentif kepada Petugas yang terkait dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Angka 1 Huruf a Poin 4) Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Pemberian Insentif Bagi Petugas Yang Terkait Dengan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
14. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020;
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020;
20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019;
21. Peraturan Bupati Magetan Nomor 53 Tahun 2020.
- Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian Insentif ;
b. Penerima Insentif;
c. Penetapan Besaran Insentif;
d. Pengajuan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan
e. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- 9 Halaman
|