Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pemberian Insentif ; b. Penerima Insentif; c. Penetapan Besaran Insentif; d. Pengajuan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan e. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat