Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 75 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Sekretariat, yang membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagia n Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan b. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan , yang membawahkan : 1. Seksi Lalu Lintas dan 2. Seksi Angkutan; c. Bidang Prasarana , yang membawahkan : 1. Seksi Perencanaan , Pembangunan dan Pengoperasian Pras arana dan 2. Seksi Perawata n Prasarana d. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, yang membawahkan : 1. Seksi Pemanduan Moda, Teknologi dan Lingkungan Perhubungan ; 2. Seksi Keselamatan dan 3. Seksi Pengujian Sarana e. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 75 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 75
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan