Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Sekretariat, yang membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagia n Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan b. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan , yang membawahkan : 1. Seksi Lalu Lintas dan 2. Seksi Angkutan; c. Bidang Prasarana , yang membawahkan : 1. Seksi Perencanaan , Pembangunan dan Pengoperasian Pras arana dan 2. Seksi Perawata n Prasarana d. Bidang Pengembangan dan Keselamatan, yang membawahkan : 1. Seksi Pemanduan Moda, Teknologi dan Lingkungan Perhubungan ; 2. Seksi Keselamatan dan 3. Seksi Pengujian Sarana e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat