Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis dan Penetapan CPP Daerah; b. Organisasi Pelaksana; c. Perencanaan; d. Pengadaan; e. Pengelolaan; f. Penyaluran; g. Pelaporan; h. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat