Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 79 Tahun 2020

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.811.074.649.989,00 (satu triliun delapan ratus sebelas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah); 2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar Rp.1.898.607.609.875,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah); 3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.87.532.959.886,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah); 4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp.95.696.959.886,00 (sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 79 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 79
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan