APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.811.074.649.989,00 (satu triliun delapan ratus sebelas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah); 2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan Sebesar Rp.1.898.607.609.875,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah); 3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.87.532.959.886,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah); 4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp.95.696.959.886,00 (sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat