Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 tentang tugas Dinas diubah; 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang tugas masing-masing seksi diubah sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat