Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan : 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi; dan 3. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Inspektur Pembantu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat