Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan: 1. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik; 2. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi;dan 3. Seksi Pengelolaan Informasi, Opini dan Aspirasi Publik. c. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan: 1. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; 2. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 3. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. d. Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan: 1. Seksi Data dan Statistik;dan 2. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat