Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, yang membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan,Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Perumahan, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanan dan Pendataan Perumahan; 2. Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan;dan 3. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan. c. Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan dan Pendataan Kawasan Permukiman; 2. Seksi Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman; dan 3. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman. d. Bidang Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau dan Pertanahan, yang membawahkan: 1. Seksi Perencanaan dan Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Ruang Terbuka Hijau; 2. Seksi Pelaksanaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; dan 3. Seksi Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dan Pertanahan. e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat