Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan: 1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan 2. Seksi Pengelolaan Arsip; c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan, membawahkan: 1. Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan 2. Seksi Layanan Perpustakaan; d. Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan, membawahkan: 1. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip; dan 2. Seksi Pengembangan Perpustakaan; e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat