Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 83 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan : 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan: 1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan 2. Seksi Pengelolaan Arsip; c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan, membawahkan: 1. Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan 2. Seksi Layanan Perpustakaan; d. Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan, membawahkan: 1. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip; dan 2. Seksi Pengembangan Perpustakaan; e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 83
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan