Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 , serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 ;
b. bahwa adanya perubahan rincian dana hibah penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Jembrana, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42
Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Diubah)
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan
pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien perlu
memperhatikan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
518/7485/SJ, tanggal 15 Desember 2014 perihal Pemberian
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
ketentuan yang khusus mengatur pemberian ijin usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana (Dicabut)
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang
perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Tahun 2014 untuk
mengetahui kemampuan dalam penjabaran
Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan
Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu
menetapkan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Kabupaten Jembrana Tahun
2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ
IP) Kabupaten Jembrana Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011;
Pasal 2
LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten
Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja
sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan
kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun
2014.
Pasal 3
Naskah LKj IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2015 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor 01/K/DP/III/2015
tanggal 2 Maret 2015, perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam rangka pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian
Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil diatur pada Bab IV Bagian Kedua tentang
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam
pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran
Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Pasal 3
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
Pasal 4
Pejabat Penilai wajib membuat dan memelihara catatan
mengenai hal-hal yang menonjol atas pelaksanaan Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai yang dinilai sebagai bahan penilaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan BupatiJembrana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pejabat Penilai danAtasan Penilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan PekerjaanBagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KabupatenJembrana (Dicabut)
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman modal Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Jembrana belum menjabarkan kewenangan dan tangungjawab
secara rinci terkait dengan penyusunan KUA dan PPAS, maka
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
PERATURANBUAPTI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGASPOKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANDAERAH DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN JEMBRANA (Dicabut)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum di
Kabupaten Jembrana yang terus meningkat dan adanya
kenaikan harga barang-barang atau asesoris perpipaan
untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan terus
meningkat, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana berkewajiban
mempertahankan kemampuan operasionalnya, untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas
pelayanan air bersih secara berkesinambungan;
b. bahwa sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana menyebutkan tarif ditetapkan oleh
Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh
Dewan Pengawas;
c. bahwa surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana No. 170/500.a/DPRD/2008 angka
1, menyetujui kenaikan tarif air minum untuk pencapaian
pemulihan biaya penuh selambat- lambatnya pada akhir
tahun kelima masa restrukturisasi;
d. bahwa ketentuan tarif air minum sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9
Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi
dewasa ini, sehingga perlu ditinjau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai manatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
Menetapkan tarif air minum, penggolongan klasifikasi
pelanggan, penetapan biaya lainnya, serta bentuk sanksi
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jembrana (Dicabut)
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KRITERIA USAHA DAN ATAU KEGIATAN WAJIB DOKUMEN UKL DAN UPL; 3.RUANG LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN UKL DAN UPL; 4.PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN; 5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana (Dicabut)
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a. angka 7 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin efektifitas kegiatan belajar mengajar di
Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana, kekurangan jumlah Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Sekolah Dasar Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan
Guru-Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas para guru di Sekolah Dasar Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana yang berstatus Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan
Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi guru-guru di
Sekolah Dasar Negeri yang berstatus sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
penggunaan terhadap Bantuan Keuangan Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dicabut)
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat