PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-33-TAHUN-2014-TENTANG-RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-BADAN-PERENCANAAN-PEMBANGUNAN-DAERAH-DAN-PENANAMAN-MODAL-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman modal Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Jembrana belum menjabarkan kewenangan dan tangungjawab
secara rinci terkait dengan penyusunan KUA dan PPAS, maka
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014;
- Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2014 diubah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
- PERATURANBUAPTI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGASPOKOK DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANDAERAH DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN JEMBRANA (Dicabut)
- 5
|