JENIS-RENCANA-USAHA-DAN/ATAU-KEGIATAN-YANG-WAJIB-DILENGKAPI-DOKUMEN-UPAYA-PENGELOLAAN-LINGKUNGAN-HIDUP-DAN-UPAYA-PEMANTAUAN-LINGKUNGAN-HIDUP-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KRITERIA USAHA DAN ATAU KEGIATAN WAJIB DOKUMEN UKL DAN UPL; 3.RUANG LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN UKL DAN UPL; 4.PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN; 5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
- Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 31
|