TATA-CARA-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-SERTA-PERTANGGUNGJAWABAN-BANTUAN-KEUANGAN KEPADA-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
penggunaan terhadap Bantuan Keuangan Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS DAN SASARAN; 3.BESARAN BANTUAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dicabut)
- 6
|