PEMBERIAN-TAMBAHAN-HONORARIUM-JAM-MENGAJAR-BAGI-GURU-BUKAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PADA-JENJANG-PENDIDIKAN-SEKOLAH-DASAR-NEGERI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a. angka 7 Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin efektifitas kegiatan belajar mengajar di
Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana, kekurangan jumlah Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Sekolah Dasar Negeri ditanggulangi dengan adanya bantuan
Guru-Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas para guru di Sekolah Dasar Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana yang berstatus Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan
Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi guru-guru di
Sekolah Dasar Negeri yang berstatus sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- -
- 6
|