Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2015

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun 2014. Pasal 3 Naskah LKj IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2015 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
17 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
KETENAGAKERJAAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan