Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2015

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati. Pasal 4 Pejabat Penilai wajib membuat dan memelihara catatan mengenai hal-hal yang menonjol atas pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang dinilai sebagai bahan penilaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Dalam Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai, Capaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
16 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan