Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medis Oleh Pihak Swasta
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat sehingga diharapkan dapat terwujud derajat kesehatan yang optimal penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan melalui peran serta masyarakat saat ini semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan menyangkut penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Medis oleh Pihak Swasta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 514/PER/IV/1994, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/ SK/X/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 50 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
28 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan diberbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan salah satu bidang kewenangan otonomi daerah yakni bidang perdagangan termasuk pengaturan tentang pengelolaan perizinan, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengelolaan, diantaranya sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dalam Daerah Kota Ternate sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pemberian izin usaha perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 3 TAHUN 2002 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
(SIUP) DALAM DAERAH KOTA TERNATE.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan termasuk sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan pengujian kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah in Adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 23 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan otonom daerah dan bersifat pelayanan dasar (kebutuhan) yang harus dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna oleh segenap komponen pelaksana pelayanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan derajat kesehatan masyarakat salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan urusan kesehatan adalah sumber daya manusia/tenaga kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh sumber daya tenaga kesehatan benar-benar dapat dilaksanakan secara lebih optimal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Tenaga Kesehatan di Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 38 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, layak dikenakan pungutan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, maka pengenaan tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan/ penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Kayu Olahan Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat akan kayu olahan, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang optimal untuk menjamin azas pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 pasal 18 ayat
(1) untuk membuktikan sahnya hasil hutan dan lebih dipenuhinya kewajibankewajiban pungutan negara yang didukung kepadanya sehingga dapat digunakan atau diangkut maka hasil hutan tersebut harus disertai dengan dokumen yang sah. untuk tertibnya peredaran dan pemanfaatan kayu olahan yang masuk dan keluar daerah kota ternate serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang kehutanan maka dipandang perlu diatur dengan sistem penataan yang baku berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Kayu Olahan dalam Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah baik yang bersifat
pelayanan dasar dipusat-pusat pelayanan kesehatan maupun dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, maka penyelenggaraannya dapat dikenakan pungutan atas
jasa pemberian pelayanan kesehatan; dan retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum,
yang layak untuk dikenakan retribusi karena pelayanan yang disediakan memberikan
manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan, disamping untuk melayani
kepentingan dan kemanfaatan umum, sehingga perlu diatur jenis-jenis pelayanan
yang dikenakan pungutan/retribusi; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; f. jenis dan tarif pelayanan kesehatan; g. cara penentuan tarif pelayanan kesehatan; h. struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan; i. wilayah pemungutan; j. masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. tata cara pemungutan; l. sanksi administrasi; m. tata cara pembayaran retribusi; n. tata cara penagihan; o. keberatan; p. pengembalian kelebihan pembayaran; q. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; r. kadaluarsa penagihan; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penyidikan; u. ketentuan peralihan; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XXII Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15.A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 481.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amaliyah utama bagi masyarakat muslim dan amaliyah tersebut merupakan salah satu sumber dana yang opotensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa Pemerintah Kota Ternate perlu memberikan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional Kota Ternate;
c. bahwa agar pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya;
b. mendorong masyarakat muslim untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan
c. meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2.A Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 468.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronikberdasarkannorma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020 perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
1) Maksud di tetapkan Peraturan Walikota ini adalah didelegasikan seluruh kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan
kepada DPMPTSP, sebagai upaya:
a. Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dibidang Perizinan Berusaha dan Non perizinan;
b. Terwujudnya Pelayanan di bidang berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang Perizinan Berusaha sehingga bisa cepat, muda, terintergrasi, transparan, efektif, efisiean dan akuntabel;
c. Terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/ atau penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 11.A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 477.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran Bab IV. huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran; bahwa sehubungan dengan penyesuaian ketentuan terkait dengan mekanisrne dan tata cara pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka Peraturan Walikota Temate Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2022
Tata cara pergeseran anggaran dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala SKPD/pengguna anggaran menyampaikan surat permohonan usulan pergeseran anggaran kepada Sekretaris Daerah selalru Ketua TAPD, yang terdiri dari:
1) Surat Pengantar yang memuat Kode Kegiatan, Nama Kegiatan, kode sub kegiatan, nama sub kegiatan dan alasan pergeseran anggaran untuk setiap sub Kegiatan;
2) Lampiran yang memuat rincian pergeseran anggaran yang sesuai dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. selain menyampaikan surat permohonan usulan, Kepala SKPD memasukkan data lampiran usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat