Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2.A Tahun 2022

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Maksud di tetapkan Peraturan Walikota ini adalah didelegasikan seluruh kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan kepada DPMPTSP, sebagai upaya: a. Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dibidang Perizinan Berusaha dan Non perizinan; b. Terwujudnya Pelayanan di bidang berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang Perizinan Berusaha sehingga bisa cepat, muda, terintergrasi, transparan, efektif, efisiean dan akuntabel; c. Terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan Berusaha dan Nonperizinan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/ atau penandatanganannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2.A Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
2.A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 468.A
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan