Tata cara pergeseran anggaran dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala SKPD/pengguna anggaran menyampaikan surat permohonan usulan pergeseran anggaran kepada Sekretaris Daerah selalru Ketua TAPD, yang terdiri dari: 1) Surat Pengantar yang memuat Kode Kegiatan, Nama Kegiatan, kode sub kegiatan, nama sub kegiatan dan alasan pergeseran anggaran untuk setiap sub Kegiatan; 2) Lampiran yang memuat rincian pergeseran anggaran yang sesuai dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 1). b. selain menyampaikan surat permohonan usulan, Kepala SKPD memasukkan data lampiran usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat