Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; b. mendorong masyarakat muslim untuk menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya; dan c. meningkatkan manfaat zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat