PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 3 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, layak dikenakan pungutan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, maka pengenaan tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan/ penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- 18 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
- 5 Halaman.
|