Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; f. jenis dan tarif pelayanan kesehatan; g. cara penentuan tarif pelayanan kesehatan; h. struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan; i. wilayah pemungutan; j. masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. tata cara pemungutan; l. sanksi administrasi; m. tata cara pembayaran retribusi; n. tata cara penagihan; o. keberatan; p. pengembalian kelebihan pembayaran; q. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; r. kadaluarsa penagihan; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penyidikan; u. ketentuan peralihan; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XXII Bab dan 36 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
01 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2008
Tanggal Berlaku
01 Maret 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 10
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan