Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bidang pariwisata merupakan bidang yang dapat menjadi salah satu objek dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengelolaan, diantaranya sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum dalam Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 4 TAHUN 2004 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA,
REKREASI DAN HIBURAN UMUM.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini semakin meningkat seiring peningkatan pelaksanaan pembangunan sehingga agar penyelenggaraan usaha jasa konstruksi khususnya di Kota Ternate dapat berlangsung secara lebih berdaya guna, maka penyelenggaraannya perlu diatur untuk melindungi kepentingan masyarakat dan dalam rangka pembinaan pelaku usaha jasa konstruksi sebagai pelaksana program-program pembangunan fisik bahwa pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002, termasuk pengaturan pengenaan tarif atas pemberian izin usaha jasa konstruksi sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif dalam pelayanan pemberian izin usaha jasa konstruksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pedoman PemberianIzin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dalam Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 4 TAHUN 2002 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) DALAM DAERAH KOTA TERNATE
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengaturan, diantaranya retribusi tempat khusus parkir sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 18 TAHUN 2001 ERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencegah menularnya bermacam-macam jenis penyakit hewan ternak yang semakin berkembang pada saat ini, maka diperlukan pengawasan intensif terhadap perdagangan hewan ternak dan hasil-hasilnya baik yang terdapat dalam Daerah Kota Ternate maupun yang didatangkan dari luar Daerah Kota
Ternate dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemberian izin, pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak serta pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian tarif retribusi izin pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, hasil hewan ternak dari dan ke Daerah Kota Ternate serta jasa pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 16 TAHUN 2001 PERATURAN DAERAH RETRIBUSI IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN TERNAK,
HASIL HEWAN TERNAK DARI DAN KE DAERAH KOTA TERNATE SERTA JASA PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN HEWAN TERNAK
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan persampahan, maka penanganan masalah persampahan/kebersihan yang merupakan masalah khas perkotaan perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius melalui berbagai upaya untuk membangun kesadaran dan budaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan, yang diikuti dengan peningkatan pelayanan kebersihan terutama penanganan persampahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pelayanan persampahan/kebersihan oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikenakan pungutan berupa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, daerah dituntut untuk melakukan upaya menggali berbagai sumbersumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat penyelenggaraan bidang perdagangan memberi ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk pengaturan/pembinaan perusahaan berupa tanda daftar perusahaan, yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1
Tahun 2003.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 1 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PEDOMAN PENERTIBAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang izin trayek. kendaraan bermotor, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah bahwa pengaturan tarif izin trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 24 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyakat, perlu dilakukan upaya-upaya bersifat preventif terhadap segala sumber yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, termasuk pengawasan terhadap kualitas air sebagai kebutuhan pokok secara intensif dan terus menerus kualitas air yang digunakan masyarakat, harus memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat terhindar dari berbagai gangguan Kesehatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengawasan Kualitas Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Tediri Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus disediakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah merupakan bentuk pelayanan sehingga terhadap jasa pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pengenaan tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga terhadap tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa guna mencegah dan mengantisipasi terhadap pemotongan hewan ternak yang tidak memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu dilakukan pantauan dan pelayanan pemerintah daerah secara intensif terhadap pelaksanaan pemotongan hewan ternak pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa pengawasan, pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan dan penyediaan tempat serta pelayanan lainnya bagi pemotongan hewan ternak, yang dikenakan pungutan terhadap pemberian pelayanan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan tarif pungutan atas pelayanan dalam kerangka rumah potong hewan untuk disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rumah Potong
Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 17 TAHUN 2001 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat