PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 9 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- Bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus disediakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah merupakan bentuk pelayanan sehingga terhadap jasa pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pengenaan tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga terhadap tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- NOMOR 11 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
- 7 Halaman.
|