PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari permasalahan persampahan, maka penanganan masalah persampahan/kebersihan yang merupakan masalah khas perkotaan perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius melalui berbagai upaya untuk membangun kesadaran dan budaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan, yang diikuti dengan peningkatan pelayanan kebersihan terutama penanganan persampahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pelayanan persampahan/kebersihan oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikenakan pungutan berupa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 24 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- 8 Halaman.
|