PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 17 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bidang pariwisata merupakan bidang yang dapat menjadi salah satu objek dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengelolaan, diantaranya sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap struktur dan tarif atas pemberian izin usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum dalam Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, Rekreasi dan Hiburan Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- NOMOR 4 TAHUN 2004 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA,
REKREASI DAN HIBURAN UMUM.
- 7 Halaman.
|