PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 15 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengaturan, diantaranya retribusi tempat khusus parkir sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- NOMOR 18 TAHUN 2001 ERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
- 4 Halaman.
|