PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyakat, perlu dilakukan upaya-upaya bersifat preventif terhadap segala sumber yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, termasuk pengawasan terhadap kualitas air sebagai kebutuhan pokok secara intensif dan terus menerus kualitas air yang digunakan masyarakat, harus memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat terhindar dari berbagai gangguan Kesehatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengawasan Kualitas Air.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Tediri Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- 9 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
|