PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Bahwa guna mencegah dan mengantisipasi terhadap pemotongan hewan ternak yang tidak memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu dilakukan pantauan dan pelayanan pemerintah daerah secara intensif terhadap pelaksanaan pemotongan hewan ternak pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa pengawasan, pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan dan penyediaan tempat serta pelayanan lainnya bagi pemotongan hewan ternak, yang dikenakan pungutan terhadap pemberian pelayanan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan tarif pungutan atas pelayanan dalam kerangka rumah potong hewan untuk disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rumah Potong
Hewan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 22 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
- NOMOR 17 TAHUN 2001 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
- 13 Halaman.
|